Bawaslu-Gorontaloprov. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan menghadapi penyelenggaraan pemilihan Pilkada Kota Gorontalo dan Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2018 serta menghadapi proses penyelengg
Bawaslu-Gorontaloprov.Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 201
Bawaslu-Gorontaloprov. Dalam rangka menunjang kinerja sekretariat di lembaga pengawas, khususnya ditingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Gorontalo terus melakukan koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Dalam rangka pelaksanaan proses pengawasan penyelenggaraan pemilihan pilkada serentak tahun 2018 dan pengawasan penyelenggaraan pileg, pilpres tahun 2019, masa tugas keanggotaan Bawaslu Provinsi Gorontalo akan segera berakhir.