Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Provinsi Gorontalo Mulai Bahas Dugaan Penggunaan Ijazah Bodong

Gakkumdu Provinsi Gorontalo Mulai Bahas Dugaan Penggunaan Ijazah Bodong

Bawaslu-Gorontaloprov. Dugaan penggunaan ijazah Paket C yang tak benar atau ‘bodong’ kini telah dibahas oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra-Gakkumdu) pada Jumat 26/10/2018).

Hadir saat itu, unsur dari Bawaslu, Polda dan Kejati Gorontalo. Rapat koordinasi terbatas ini juga menghadirkan Sentra Gakkumdu Gorontalo Utara (Gorut), mengingat yang dibahas tentang temuan di Gorut.

Ini terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu terkait dengan penggunaaan dokumen /persyaratan berupa Ijazah paket C yang diduga tidak benar oleh salah orang Caleg berinisial HM.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung selama 2 jam yakni mulai pukul 17.00 Wita. Hadir Ketua Bawaslu, Provinsi Gorontalo; Jaharudin Umar dan anggota Bawaslu lainnya Rauf Ali, Ahmad Abdullah dan Idris Usuli.

Hadir juga koordinator Sentra-Gakkumdu unsur Kepolisian Polda Gorontalo Syahrul dan Koordinator Gakkumdu unsur Kejaksaan Kurniawan.

Rapat itu menyimpulkan bahwa sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 /2017 tentag Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 /2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, maka Gakkumdu Provinsi Gorontalo akan melakukan monitoring dan supervisi terhadap penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum /2019 yang sedang diproses oleh jajaran Sentra Gakkumdu Gorut.

“selain itu juga untuk menguatkan bukti-bukti yang diperoleh maka Gakkumdu Gorut akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa dugaan  tindak pidana tersebut, dan meminta keterangan ahli,” kata Jaharudin Umar.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle