John Hendri Purba Matangkan Program "Dispensasi" Penanganan Pelanggaran Tahun 2026
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Divisi Penanganan Pelanggaran menggelar rapat pembahasan program dan kegiatan penanganan pelanggaran untuk tahun 2026, yang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Rapat tersebut berlangsung di ruang kerjanya dan dihadiri oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Yusnandar Karim dan juga staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran, Selasa (20/01/2026).
Dalam rapat itu, fokus utama pembahasan adalah rencana pelaksanaan Program Dispensasi, yakni diskusi penanganan pelanggaran satu sesi yang akan digelar dalam waktu dekat. Program ini dirancang sebagai forum penguatan kapasitas melalui diskusi tematik dengan menghadirkan narasumber dari kalangan eksternal yang kompeten di bidang kepemiluan dan penegakan hukum.
John Hendri Purba menegaskan bahwa program tersebut menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas penanganan pelanggaran di jajaran pengawas pemilu. “Program dispensasi atau diskusi penanganan pelanggaran satu sesi ini akan kita laksanakan dalam waktu dekat dengan mengundang narasumber dari luar, agar perspektif dan pemahaman kita semakin komprehensif,” ujar John dalam rapat tersebut.
Rapat pembahasan program dan kegiatan penanganan pelanggaran untuk tahun 2026 di ruang kerja Anggota Bawaslu Provinsi John Hendri Purba, Selasa (20/01/2026)
Ia menjelaskan, forum diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan internal Bawaslu dalam menghadapi dinamika penanganan pelanggaran menjelang tahapan pemilu berikutnya. Menurutnya, peningkatan kapasitas melalui dialog terbuka dengan praktisi dan akademisi menjadi strategi penting untuk menjaga profesionalitas dan akurasi penanganan perkara.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, serta staf yang membidangi penanganan pelanggaran. Kehadiran unsur teknis ini dimaksudkan untuk menyelaraskan perencanaan program dengan kebutuhan lapangan, sekaligus memastikan setiap kegiatan tahun 2026 berjalan terstruktur, terukur, dan berdampak langsung pada penguatan fungsi pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Penulis: Fitri
Foto: PP
Editor: Syarif