Katua Bawaslu RI Beri Penguatan Pada Peserta Rapat Fasilitasi dan Koordinasi penyusunan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2019
|
Ketua Bawaslu Repoblik Indonesia, Abhan SH.MH, hadir dan memberi pengarahan pada kegiatan Rapat Fasilitasi dan Koordinasi penyusunan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2019 Bagi Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota Se Provinsi Gorontalo,bertembat di Hotel Grand Q (13-14 Juli 2019).
Dalam arahannya ia menyatakan apresiasi atas dedikasi para pengawas pemilu ditingkatan kecamatan dan desa. menurutnya, tanpa kinerja yang ekstra keras mereka, penanganan pelanggaran pemilu takkan tertindak dengan baik. Olehnya, Bawaslu RI akan memberikan penghargaan berupa sertifikat yang sampai saat ini masih sementara ditandatangani kurang lebih satu juta sertifikat.
Abhan juga menambahkan pemilu 2019 yang sangat kompleks dinamikanya harus diurai dalam bentuk laporan hasil pengawasan pemilu. Dalam orasinya Abhan menekankan peran yang sangat sentral bagi para pengawas pemilu terkait penegakkam Demokrasi di Indonesia.
" Kita telah memilih jalan Demokrasi, olehnya kita harus konsisten menjaga dan meluruskan sistem-sistem yang rusak dan mengganggu demi terciptanya pemilu yang sehat dan berintegritas, apalagi tentang fenomena Money Politik yang kini marak, Bawaslu harus mengambil peran di depan untuk memberantas penyakit Demokrasi tersebut"
Represi akan hal tersebut dilihat dari peran Bawaslu yang tertuang dalam UU 7 tahun 2017 yang punya kewenangan Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap, Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu. Hal ini menurut Abhan membantu proses peradilan di Mahkamah Konsitusi. secara kuantitatif dibandingkan dengan tahun 2014, perkara pemilu yang masuk di Mahkamah Konsitusi mencapai 600 perkara, ditahun 2019 yang masuk hanya sekitar 300 perkara. Hal ini dikarenakan kewenangan besar yang tertuang dalam regulasi pemilu tersebut. Olehnya, kedepan Badan Pengawas Pemilu kemungkinan akan menjadi lembaga peradilan pemilu dan menegasikan peran pengawasan pada masyarakat.
kemudian, terkait dengan pilkada tahun 2020 yang secara keseluruhan berjumlah 270 pilkada, Abhan berharap bagi Bawaslu Provinsi Gorontalo yang mempunyai hajatan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bone Bolango agar mampu melaksanakan fungsi pengawasan secara baik seperti pengalaman di tahun 2019. Begitupun terkait anggaran, harus sudah mulai dikomunikasikan dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang ada.
Terakhir sebelum menutup, beliau menbahkan tentang peran Bawaslu Kab/Kota yang kini beralih dari Ad Hoc ke permanen. Menurutnya, hal ini menjadi pekerjaan rumah kedepan terkait pertanggung jawaban ke publik. misalnya, dalam hal Pilkada, bagaimana tugas Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak mendapat porsi menyelenggarakan Pilkada. Ketika, ini tidak dapat dimaksimalkan jelas kita akan kelabakan dalam memberikan penjelasan ke publik. Olehnya, Bawaslu Kab/Kota harus mempunyai program kerja yang diantaranya adalah sosialisasi tentang pendidikan politik, juga tentang fenomena Money Politik, dan hal-hal kreatif lainnya. Agar kemudian ruh dari pengawas pemilu itu takkan terputus.
Terakhir, Abhan menyampaikan, selamat menyusun laporan pengawasan, semoga kegiatan tersebut memperoleh ridho dan rahmat dari Allah SWT.
Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari tadi, dihadiri pula Ketua Bawaslu Provinsi Jaharudin umar yang pada awal acara memberikan laporan singkat kemajuan laporan yang disusun,juga Kordiv bidang sengketa Ahmad Abudllah dan Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi , Sapni Syahril.