Terkait Ijazah ‘Bodong’, Bawaslu Terima Dokumen Kesimpulan
|
BAWASLU PROVINSI GORONTALO – Lanjutan sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2019, tentang temuan dari Bawaslu Gorontalo Utara (Gorut) dengan perkara Nomor Register: 02/TM/PL/Prov/29.00/X/2018 Kamis (08/11) kemarin masuk babak baru. Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai majelis sidang, menerima secara resmi dokumen kesimpulan yang diserahkan Bawaslu Gorut. Sidang perkara nomor 02 yang digelar di lantai III, gedung Kantor Bawaslu Provisi Gorontalo itu, berlangsung cepat pada pukul 16.00 WITA. Pasca pimpinan majelis sidang membacakan, pokok perkara yang menjadi pembahasan dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu itu. “Setelah menerima dokumen kesimpulan dari perkara pelanggaran administrasi Pemilu tahun 2019 ini, kami langsung menutup agenda sidang tersebut dimana dengan nama agenda penyampaian kesimpulan oleh pihak Bawaslu Gorut,†ujar Pimpinan Majelis Jaharudin Umar, S.Pd. M.Pd, SH, juga Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat (26/10) lalu perkara ini sempat di sidang dengan agenda putusan pendahuluan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. Terkait dengan penggunaan dokumen/persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, daerah Pemilihan II (Kecamatan Atinggola-Gentuma Raya.red), atas nama Henny Masuara. Yang didaftarkan oleh Partai Hanura, berupa ijazah paket C yang diduga tidak benar.
“Dalam agenda sidang putusan sebelumnya yang kami gelar, temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil,†terang Jaharudin.
Selang tiga hari kemudian tepatnya pada Senin (29/10) pekan lalu, perkara ini di sidangkan lagi, dengan agenda pembacaan pokok-pokok temuan Penemu, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara. “Dan agenda sidang tersebut pun berlangsung dengan baik,†tutup Jaharudin.