Bawaslu-Gorontaloprov. Setelah menerima dokumen terkait nama-nama yang telah lulus tahapan seleksi ditingkatan Timsel Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dan melakukan penguatan terhadap calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Gorontalo s
Bawaslu-Gorontaloprov. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan menghadapi penyelenggaraan pemilihan Pilkada Kota Gorontalo dan Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2018 serta menghadapi proses penyelengg
Bawaslu-Gorontaloprov. Setelah melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan berkas serta memberikan waktu kepada calon pendaftar untuk melakukan proses perbaikan berkas, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo kembali mengumumkan nama-nama Calon Anggota Bawaslu
Bawaslu-Gorontaloprov.Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu serta Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 tahun 2012 sebagiman telah dirubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 dan untuk
Bawaslu-Gorontaloprov. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan menghadapi penyelenggaraan pemilihan Pilkada Kota Gorontalo dan Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2018 serta menghadapi proses penyelengg