Menyikapi penundaan sebagian tahapan Pilkada Tahun 2020, sebagai akibat dari mewabahnya virus corona “covid-19â€, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima arahan dan petunjuk dari Bawaslu Republik Indonesia  melalui video conference.
Penanganan sejumlah temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 seiring dengan mewabahnya virus corona “covid-19â€, divisi penanganan pelanggaran Bawasslu Provinsi se-Indonesia beroleh arahan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik In
Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo Rahmad Katon Mohi,S.Sos.M.Si menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada agar melaksanakan edaran Bawaslu RI no 0252/K.Bawaslu/pm.00.00/3/2020 terkait Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubern
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli memimpin jalannya Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama Pimpinan dan operator JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menggunakan Daring (dalam jaringan), Kamis (26/03/2020).
Beberapa pemb
Bawaslu Republik Indonesia kembali mengeluarkan instruksi untuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota se-Indonesia agar melakukan piket secara bergantian untuk Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan penundaan tahapan Pilkada tahun 2020.