BAWASLU PROVINSI GORONTALO – Satu persatu masalah calon anggota legislatif (Caleg) disidangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Goorntalo.
Bawaslu-Gorontaloprov. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Kearsipan bagi Panwaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Provinsi Gorontalo menghadiri Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Gorontalo bertempat di Mangrove Eco Resort Kabupaten Pohuwato, selama 2 hari, Selasa-Rabu tanggal 20-21 Agustus 2019.
BAWASLU PROVINISI GORONTALO –Ini menjadi pembelajaran bagi partai politik (Parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg). Baik caleg DPR RI, DPD maupun DPRD. Meski dibolehkan, penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai aturan. Utamanya spanduk ataupun baliho.
Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kasubag TP3 Iswan Maksum, S.IP menyampaikan kepada seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk memperhatikan setiap rutinitas. terutama dalam hal kedisiplinan, kedisiplinan pelaksanaan apel misalnya. Ungkapnya pada apel senin,26/08/2019.