Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Bahas Penyusunan RAB Dana Hibah

Bawaslu Provinsi Gorontalo Bahas Penyusunan RAB Dana Hibah
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2024, Senin (11/4/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Kepala Sekretariat, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Pelaksana di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo, S.IP, M.Si menyampaikan penyusunan RAB Dana Hibah ini berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota. Lebih lanjut, Nikson menyampaikan bahwa RAB ini akan disampaikan ke pemerintah daerah Provinsi Gorontalo dan akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo. Akhir rapat Ketua J. Umar yang memimpin rapat berharap RAB yang telah disusun sudah berdasarkan acuan dan akan mencukupi kebutuhan pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle