Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan JDIH sesuai ketentuan, Lismawy Turun Langsung Monitoring di 3 Kabupaten

Pastikan JDIH sesuai ketentuan, Lismawy Turun Langsung Monitoring  di 3 Kabupaten
Gorontalo - Sebagai respons terhadap Surat Edaran No. 28 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lismawy Ibrahim, bersama dengan kepala bagian Pengawasan dan Humas serta pelaksana yang membidangi JDIH, melakukan monitoring di tiga kabupaten Gorontalo, yakni Bone Bolango, Gorontalo, dan Gorontalo Utara. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 13 hingga 14 Juni 2024. Dalam monitoring tersebut, Lismawy menekankan bahwa pentingnya ketersediaan dokumen-dokumen hukum seperti Surat Keputusan, Putusan, dan Surat Imbauan dalam aplikasi JDIH. "Dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting dari sistem informasi hukum yang harus segera diunggah ke dalam aplikasi JDIH sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan." Ujarnya. [caption id="attachment_8614" align="aligncenter" width="2560"] Monitoring implementasi surat edaran no 28 tahun 2022 tentang petunjuk Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum[/caption] Monitoring implementasi surat edaran ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan kualitas layanan publik terkait dengan informasi hukum. Diharapkan, dengan adanya monitoring secara berkala seperti ini, akan terjadi peningkatan dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayah-wilayah tersebut, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam memahami dan mengakses informasi hukum yang diperlukan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle