Lismawy Pastikan Proses Verifikasi Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 sesuai Aturan
|
Gorontalo - Aggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi hasil perbaikan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024. Dalam Kegiatan tersebut Lismawy Ibrahim didampingi Kepala Bagian Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pengawasa ini berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo pada Selasa (10/9/2024).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa berkas-berkas yang diunggah oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Lismawy Ibrahim menyatakan bahwa Bawaslu Gorontalo berperan aktif dalam memastikan integritas proses verifikasi ini.
[caption id="attachment_9772" align="aligncenter" width="1600"]
Lismawy Ibrahim, melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi hasil perbaikan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Selasa (10/9/2024)[/caption]
"Pengawasan ini penting guna memastikan semua dokumen persyaratan, seperti KTP, SKCK, NPWP, serta surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih, telah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Lismawy dalam keterangannya.
Selain itu, dokumen-dokumen yang telah diunggah oleh Bapaslon akan melalui proses klarifikasi lebih lanjut. Klarifikasi ini dilakukan untuk mengecek kembali perbaikan administrasi yang telah dilakukan, sehingga tidak ada berkas yang luput dari pemeriksaan.
Dengan pengawasan yang ketat ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap agar proses pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Lismawy Ibrahim, melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi hasil perbaikan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Selasa (10/9/2024)[/caption]
"Pengawasan ini penting guna memastikan semua dokumen persyaratan, seperti KTP, SKCK, NPWP, serta surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih, telah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Lismawy dalam keterangannya.
Selain itu, dokumen-dokumen yang telah diunggah oleh Bapaslon akan melalui proses klarifikasi lebih lanjut. Klarifikasi ini dilakukan untuk mengecek kembali perbaikan administrasi yang telah dilakukan, sehingga tidak ada berkas yang luput dari pemeriksaan.
Dengan pengawasan yang ketat ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap agar proses pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada.