Lompat ke isi utama

Berita

KPU Tetapkan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad Hadiri Rapat Pleno

KPU Tetapkan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad Hadiri Rapat Pleno
Gorontalo — Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, bersama pejabat struktural Bawaslu Provinsi menghadiri Rapat Pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Rabu (11/9/2024). Pertemuan tersebut membahas penetapan penggantian calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum 2024.   Rapat pleno menetapkan penggantian calon terpilih dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 4 nomor urut 2 digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, yaitu calon nomor urut 1.   Penggantian ini dilakukan sesuai dengan hasil pemilu dan peraturan yang berlaku. "Proses penetapan ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang harus dipenuhi untuk memastikan keabsahan wakil rakyat di DPRD," ungkap Fadjri Arsyad, yang turut hadir pada rapat pleno tersebut. [caption id="attachment_9782" align="aligncenter" width="1280"] Moh. Fadjri Arsyad, bersama pejabat struktural Bawaslu Provinsi menghadiri Rapat Pleno di KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (11/9/2024).[/caption] Bawaslu hadir guna memastikan kepastian hukum dalam penetapan hasil pemilu. “Kami memastikan semua prosedur telah dilaksanakan dengan benar sesuai regulasi,” tambah Fadjri Arsyad.   Rapat pleno ini penting dalam rangkaian pemilu 2024, terutama dalam memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Keputusan penggantian calon terpilih diharapkan bisa memperkuat integritas proses demokrasi di Gorontalo
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle