Ketua Komisi Informasi Apresiasi Inisiatif Bawaslu Provinsi Gorontalo Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Ketua Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, mengapresiasi langkah Bawaslu Provinsi Gorontalo yang menginisiasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bagian dari persiapan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Selasa (12/05/2026).
Menurut Idris, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan program tahunan Komisi Informasi mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di tingkat nasional, penilaian dilakukan terhadap badan publik pusat, sementara di tingkat provinsi, Komisi Informasi memiliki kewajiban melakukan monev terhadap badan publik di wilayah masing-masing, termasuk kabupaten/kota. Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan monev secara reguler belum sepenuhnya terlaksana karena sejumlah kendala. “Kami menyambut baik inisiatif Bawaslu Provinsi Gorontalo yang telah melakukan koordinasi dan meminta pendampingan untuk penguatan implementasi keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Idris menjelaskan, monev keterbukaan informasi publik bertujuan mengukur implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Komisi Informasi terkait standar layanan informasi publik dan mekanisme monitoring serta evaluasi. Menurutnya, penilaian dilakukan untuk melihat sejauh mana badan publik telah menerapkan standar layanan informasi, mulai dari ketersediaan informasi, mekanisme pelayanan, hingga komitmen pimpinan dalam mendukung keterbukaan informasi.
Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), melalui Zoom Meeting, Selasa (12/05/2026)
Ia mengibaratkan proses monitoring dan evaluasi seperti hubungan dokter dan pasien. Dalam hal ini, Komisi Informasi berperan melakukan diagnosis terhadap kondisi pengelolaan informasi badan publik, sedangkan lembaga yang dinilai menjadi pihak yang menerima evaluasi. “Tujuan evaluasi ini bukan mencari kesalahan, melainkan memberikan gambaran tentang aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan,” jelas Idris.
Lebih lanjut, Idris memaparkan bahwa hasil penilaian keterbukaan informasi dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni informatif dengan rentang nilai 80–100, menuju informatif pada nilai 60–79, kurang informatif, hingga tidak informatif. Tahapan monev sendiri dimulai dari sosialisasi, registrasi peserta, pengisian instrumen selama 30 hari, verifikasi, visitasi lapangan, presentasi badan publik, hingga penetapan hasil penilaian. Ia mengingatkan peserta memastikan kesiapan jaringan internet dan perangkat agar proses pengisian instrumen berjalan lancar.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Idris Kunte saat Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Komisi Informasi Provinsi Gorontalo secara daring, Selasa (12/05/2026)
Di akhir penyampaiannya, Idris menegaskan bahwa pengelolaan keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya operator PPID semata. Karena itu, ia berharap Ketua, Anggota, serta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat terlibat aktif dalam penguatan sistem keterbukaan informasi. “Mari manfaatkan forum ini untuk belajar, berdiskusi, dan memperbaiki pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan masing-masing agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mencapai predikat informatif,” pungkasnya.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif