Lompat ke isi utama

Berita

Bimtek PPID, Bawaslu Kabupaten/Kota Dibekali Teknis Pengisian SAQ oleh Wakil Ketua Komisi Informasi

Bimtek PPID

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Komisi Informasi Provinsi Gorontalo secara daring, Selasa (12/05/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo, Iswan Lihawa, menegaskan pentingnya digitalisasi layanan dan penguatan inovasi dalam menghadapi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik Tahun 2026. Hal tersebut disampaikannya saat membawakan materi teknis penilaian monev keterbukaan informasi publik pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Komisi Informasi Provinsi Gorontalo secara daring, Selasa (12/05/2026).

Dalam materinya, Iswan menjelaskan bahwa penilaian monev keterbukaan informasi publik mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi terkait standar layanan informasi publik dan prosedur monitoring evaluasi. Ia menyebut indikator utama penilaian meliputi sarana dan prasarana layanan, kualitas informasi, jenis informasi publik, komitmen organisasi, inovasi layanan, hingga digitalisasi pengelolaan data dan arsip.

Menurut Iswan, digitalisasi dan aksesibilitas menjadi prioritas utama dalam peningkatan layanan informasi publik. Ia mendorong badan publik untuk mengembangkan website PPID yang ramah disabilitas, mudah diakses melalui perangkat seluler, serta memiliki fitur pencarian dokumen yang optimal. Selain itu, seluruh arsip dan dokumen publik diharapkan sudah terdigitalisasi dalam format yang mudah diunduh masyarakat. “Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya.

Bimtek PPID

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Iswan Lihawa saat Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama Komisi Informasi Provinsi Gorontalo secara daring, Selasa (12/05/2026)

Ia juga memaparkan tahapan pelaksanaan monev yang dimulai dari sosialisasi, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dan validasi bukti dukung, hingga presentasi atau uji publik. Pada tahap presentasi, badan publik akan diminta memaparkan komitmen pimpinan serta inovasi layanan informasi yang telah dilakukan. Adapun hasil penilaian nantinya dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, hingga tidak informatif.

Selain itu, Iswan mengingatkan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dan dukungan anggaran dalam pengelolaan PPID. Ia berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mempersiapkan dokumen pendukung, memperbarui konten website, dan melakukan penginputan data secara bertahap tanpa menunggu batas akhir pengisian. Menurutnya, keterbukaan informasi publik membutuhkan komitmen bersama agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan cepat, tepat, dan transparan.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle