Lompat ke isi utama

Berita

John Hendri Purba Tekankan Penguatan Internal Bawaslu Hadapi Dinamika Hukum Pemilu

John Hendri Purba

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, saat memimpin kegiatan Evaluasi Kompetensi Teknis DISPENSASI Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, secara daring, Rabu (13/05/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, menekankan pentingnya penguatan kapasitas internal lembaga dalam menghadapi dinamika hukum kepemiluan mendatang. Hal itu disampaikannya saat memimpin kegiatan Evaluasi Kompetensi Teknis DISPENSASI Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan secara daring, Rabu (13/05/2026).

Dalam arahannya, John Hendri Purba menyampaikan bahwa wacana amandemen regulasi kepemiluan dipastikan akan menjadi dinamika hukum yang penting ke depan, baik berasal dari inisiatif DPR maupun pemerintah. Menurutnya, seluruh jajaran pengawas Pemilu harus memiliki pemahaman awal yang kuat terkait mekanisme, tata cara, dan prosedur penanganan pelanggaran Pemilu sebagai bekal menghadapi perubahan regulasi yang akan datang.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang seragam, komprehensif, dan menyeluruh terhadap regulasi, prosedur, serta teknis penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan,” ujar John Hendri Purba.

Dispensasi

Kegiatan Evaluasi Kompetensi Teknis DISPENSASI Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, secara daring, Rabu (13/05/2026)

Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas tidak hanya diperuntukkan bagi pejabat ataupun staf teknis, tetapi juga harus melibatkan seluruh unsur internal lembaga hingga petugas keamanan dan pramusaji. Menurutnya, selama ini Bawaslu dinilai lebih banyak berfokus melakukan bimbingan teknis kepada pihak eksternal dibanding penguatan kapasitas internal lembaga sendiri sehingga masih terdapat ketimpangan pengetahuan antarpegawai di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam kesempatan tersebut, John Hendri Purba juga menjelaskan mekanisme Evaluasi Kompetensi Teknis yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 13 Mei 2026. Evaluasi dilakukan melalui ujian pilihan ganda sebanyak 10 soal dengan waktu pengerjaan selama 40 menit. Materi evaluasi meliputi pengetahuan regulasi, pemahaman prosedur, ketepatan mekanisme, serta kemampuan analisis dasar penanganan pelanggaran Pemilu.

Ia menegaskan bahwa evaluasi kompetensi tidak boleh dipandang sekadar formalitas, melainkan sarana refleksi untuk mengukur penguasaan tugas dan fungsi kelembagaan. John Hendri Purba juga mengajak seluruh jajaran menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan evaluasi serta menjadikan momentum tersebut sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan menuju pengawasan Pemilu yang profesional, berintegritas, dan terpercaya.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle