Lompat ke isi utama

Berita

Idris Usuli Paparkan Tugas dan Wewenang Bawaslu dalam Bimtek Hibah Pilkada 2024

Idris Usuli Paparkan Tugas dan Wewenang Bawaslu dalam Bimtek Hibah Pilkada 2024
Gorontalo – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah Pilkada Tahun 2024. Acara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo ini berlangsung di Hotel UTC Damhill, Kota Gorontalo, pada Kamis (04/07/2024). Idris Usuli dalam materinya menguraikan tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. “Tugas pertama Bawaslu adalah mengkoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilihan,” jelas Idris. Ia juga menyebutkan bahwa tugas kedua adalah menerima laporan hasil pengawasan dari Bawaslu Provinsi serta Panwas Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, Idris menegaskan bahwa tugas ketiga Bawaslu adalah menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran pemilihan. “Tugas keempat adalah menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan pemilihan,” tambahnya. Dalam paparannya, Idris juga menjelaskan beberapa hal yang diawasi oleh Bawaslu. Ia menyebut bahwa Bawaslu mengawasi seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dikeluarkan oleh KPU. Selain itu, Bawaslu juga mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan putusan pelanggaran pemilu serta memantau pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana pemilu. Idris kemudian menjelaskan peran aktif Bawaslu dalam melakukan pengawasan. “Peran aktif Bawaslu adalah keterlibatan langsung dalam setiap tahapan penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu dan pemilihan, dengan mengawasi seluruh tahapan yang ada dalam peraturan KPU serta melakukan penanganan pelanggaran pemilu,” katanya. Selain peran aktif, Idris juga menekankan pentingnya peran partisipatif Bawaslu. “Bawaslu merangkul berbagai pihak dan lembaga terkait dalam menjalankan perannya. Peran yang dilakukan Bawaslu mencakup pengawasan dalam setiap proses pemilu, pencegahan pelanggaran pemilu, serta pengawasan pemilu,” pungkas Idris.            
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle