Lompat ke isi utama

Berita

Idris Usuli ikut Validasi Surat Suara dan Alat Peraga Kampanye

Idris Usuli ikut Validasi Surat Suara dan Alat Peraga Kampanye
Gorontalo – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, hadir dalam Rapat Validasi Dummy Surat Suara serta Alat Peraga Kampanye untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Rabu (2/10/2024).   Rapat ini diadakan dalam rangka memvalidasi alat peraga kampanye yang telah difasilitasi oleh KPU. Menurut Idris Usuli, validasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua alat peraga yang digunakan oleh pasangan calon memenuhi standar yang ditetapkan. "Proses validasi ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan”,ujarnya.   Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ketua dan anggota KPU Provinsi Gorontalo dan perwakilan dari masing-masing pasangan calon turut hadir untuk memastikan format serta isi dari alat peraga yang akan digunakan. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye. [caption id="attachment_10050" align="aligncenter" width="1280"] Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli saat hadir dalam Rapat Validasi Dummy Surat Suara serta Alat Peraga Kampanye untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (2/10/2024).[/caption] Idris menambahkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan sepanjang proses pemilihan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan adil bagi semua calon," tegasnya.   Validasi Alat Peraga Kampanye penting untuk dilakukan. Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu, proses pemilihan di Gorontalo akan berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle