Bawaslu Gorontalo Terus Lakukan Koordinasi Masalah Anggaran Dengan Pemerintah Kota Gorontalo
|
Menindak lanjuti Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0320/K.Bawaslu/PR.02.00/VII/2017 Tgl 7 Juli 2017 tentang Anggaran Penyelenggaraan Kegiatan Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2018, Bawaslu Provinsi Gorontalo terus lakukan koordinasi kepada pemerintah Kota Gorintalo.
Bertempat diruang kerja Sekda Kota Gorontalo, ketua dan Anggota Bawaslu bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Diterima oleh Sekda Kota bersama Tim TAPD Kota Gorontalo dalam rangka melakukan pembahasan lanjutan terkait Kebutuhan Anggaran dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada Kota Gorontalo Tahun 2018.
Hal ini mengacu pada Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendagri nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang selanjutnya diubah melalui permendahri nomor 51 tahun 2015 yang menyebutkan Bahwa dalam hal Panwas Kab/kota sebagaimana di maksud dalam ayat (2).belum terbentuk, kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan di usulkan oleh Bawaslu Provinsi.
Bawaslu Provinsi Gorontalo kembali akan melakukan proses pengawasan Pilkada di (2) wilayah Provinsi Gorontalo yakni Kab. Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo, pelaksanaan persiapan pengawasan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Tahun 2019. (ARS/Yat)