Amin Pastikan Pengelolaan Administrasi Sesuai Perbawaslu 13 Tahun 2024
|
GORONTALO – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah, menyampaikan materi mengenai Tata Naskah Dinas dalam Kegiatan Pelatihan Tata Naskah Dinas dan Keearsipan serta Kehumasan, Jum'at, (09/08/2024). Dalam paparannya, Amin menegaskan bahwa pengelolaan administrasi di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota harus sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2024.
“Penting bagi setiap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa tata kelola administrasi mereka telah diselaraskan dengan Perbawaslu 13 Tahun 2024,†ujar Amin Abdullah. Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan ini merupakan langkah krusial dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi di seluruh jajaran Bawaslu. Dalam paparan tersebut, Amin menjelaskan berbagai aspek penting dari Tata Naskah Dinas, termasuk format, prosedur, dan standar dokumentasi yang harus diikuti. “Dengan penerapan standar ini, kami berharap akan ada peningkatan dalam hal akurasi dan kecepatan pengolahan dokumen administratif,†jelasnya. [caption id="attachment_9278" align="aligncenter" width="1280"]
Amin Abdullah, menyampaikan materi mengenai Tata Naskah Dinas dalam Kegiatan Pelatihan Tata Naskah Dinas dan Keearsipan serta Kehumasan, Jum'at, (09/08/2024).[/caption]
Amin Abdullah juga mengingatkan kepada seluruh peserta bahwa kepatuhan terhadap Perbawaslu 13 Tahun 2024 bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya untuk memastikan integritas dan kredibilitas lembaga. Ia berharap bahwa setiap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat segera menyesuaikan praktik administrasi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penekanan pada peraturan ini sejalan dengan komitmen Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk memastikan bahwa setiap tahapan administrasi dilaksanakan dengan standar yang tinggi. Dengan adanya pelatihan seperti ini, diharapkan akan terwujud sistem administrasi yang lebih efektif dan akuntabel di seluruh Bawaslu Se-Provinsi Gorontalo.