Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Internal Bawaslu Provinsi Gorontalo, Membahas Persiapan Rakor Kehumasan dan SKPP

Rapat Internal Bawaslu Provinsi Gorontalo, Membahas Persiapan Rakor Kehumasan dan SKPP
Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Internal dalam rangka membahas sejumlah agenda penting diantaranya persiapan pelaksanaan Rakor Kehumasan dan Sekolah Kader Pengawasan Pemilu Partisipatif (SKPP) Tahun 2021 bertempat di Lantai II Ruang Kerja Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo. Rabu, (19/05). Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar Menyampaikan bahwa rapat tersebut pada awalnya direncanakan guna membahas tindaklanjut Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0189/PM.00.00/K1/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang SKPP, namun dalam perekembangannya ada beberapa hal penting yang harus dibahas bersama yaitu terkait dengan kegiatan kehumasan dan silaturahim/halal bi halal bersama seluruh jajaran Pengawas Pemilu di Provinsi Gorontalo, serta pembahasan perjanjian kerja sama antara Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo yang sebenarnya sudah diagendakan sebelum lebaran. Ungkap J. Umar. Hadir dalam rapat internal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, Kepala Sekretariat Nikson Entengo, dan para kepala bagian di lingkungan secretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Sebagai kesimpulan rapat, J. Umar menguraikan; (1) bahwa terkait dengan pelaksanaan SKPP diharapkan kepada Kordiv Pengawasan dan Hubal bersama Pejabat Struktural dan Tim Teknis agar menyiapkan bahan yang akan dibahas pada rapat koordinasi nasional di Jakarta pada tanggal 21 s.d 23 Mei 2021; (2) mengenai perjanjian kerja sama/Memorandum of Understanding “MoU” antara Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo akan dilakukan pembahasan bersama antara kedua belah pihak paling lambat pada pekan terakhir bulan Mei 2021, dan (3) mengenai rapat kehumasan sekaligus silaturahim/halal bi halal bersama seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, serta inventarisasi barang hasil penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan sebagaimana instruksi Bawaslu RI, maka diminta kepada Pejabat Struktural terkait untuk segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle