Penguatan Kelembagaan Jadi Fokus, John Hendri Purba Ikuti Diskusi Nasional Bawaslu RI Jelang Pemilu 2029
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba bersama Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Yusnandar Karim, mengikuti Diskusi Publik bertajuk "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu" yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (09/07/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah menghimpun gagasan dari akademisi, legislatif, pegiat kepemiluan, dan jajaran Bawaslu untuk merumuskan penguatan kelembagaan menjelang penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.
Diskusi dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, yang menyampaikan bahwa persiapan Pemilu 2029 sejatinya telah dimulai melalui proses konsolidasi kelembagaan, evaluasi penyelenggaraan, serta penyempurnaan regulasi. Menurutnya, forum diskusi tersebut menjadi ruang strategis untuk mencari formulasi ideal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan fungsi pemutus yang dimiliki Bawaslu agar tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, objektivitas, keadilan prosedural, serta mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemilu ke depan.
"Penguatan Bawaslu bukan semata-mata untuk memperbesar kewenangan lembaga, melainkan memperkuat kualitas demokrasi. Semakin baik mekanisme penyelenggaraan pemilu, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu itu sendiri," ujar Puadi saat membuka kegiatan.
Diskusi Publik bertajuk "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu" yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (09/07/2026)
Menanggapi pelaksanaan diskusi tersebut, John Hendri Purba menilai forum ilmiah seperti ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu untuk melakukan refleksi sekaligus menyusun arah penguatan kelembagaan secara komprehensif. Menurutnya, masukan dari akademisi, pembentuk undang-undang, maupun pegiat kepemiluan akan menjadi referensi berharga dalam menyempurnakan desain kelembagaan Bawaslu agar semakin adaptif terhadap perkembangan hukum dan praktik penyelenggaraan pemilu.
"Diskusi ini memberikan ruang yang sangat baik untuk mengevaluasi pengalaman penyelenggaraan pemilu selama ini sekaligus merumuskan desain kelembagaan Bawaslu yang lebih kuat. Penguatan fungsi pengawasan maupun penyelesaian pelanggaran harus tetap berlandaskan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas agar mampu menjaga integritas setiap tahapan pemilu," kata John Hendri Purba.
Diskusi Publik bertajuk "Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu" yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (09/07/2026)
Diskusi publik tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, yakni Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Anggota Komisi II DPR RI, serta Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Kehadiran para narasumber diharapkan menghasilkan rekomendasi akademik dan kebijakan yang komprehensif sebagai bahan penyempurnaan regulasi kepemiluan menuju Pemilu 2029, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif