Lompat ke isi utama

Berita

Nikson: Pelaporan LHKPN Bawaslu Gorontalo mencapai 98%*

Nikson: Pelaporan LHKPN Bawaslu Gorontalo mencapai 98%*
Pelaporan LHKPN untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo sudah mencapai 98%, sisanya 2 (dua) orang untuk perbaikan dan akan segera ditindaklanjuti sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo, S.IP, M.Si pada kegiatan Rapat Daring Tindak lanjut Pelaporan LHKPN Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI melalui aplikasi zoom meeting, Jum’at (1/10/2021) LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. Rapat daring yang diikuti oleh Kepala Sekretariat, Kepala Bagian Administrasi, dan Staf Operator LHKPN Bawaslu Provinsi se- Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle