Lompat ke isi utama

Berita

Moh. Fadjri Arsyad Tekankan Akurasi Data dan Kesamaan Persepsi dalam Pelaporan Program Pengawasan

Moh. Fadjri Arsyad

Anggota Bawaslu Proviinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad saat Rapat Evaluasi Kedivisian Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Semester I serta Penyusunan Rencana Program Semester II Tahun 2026 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Kamis (23/7/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo — Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad menekankan pentingnya akurasi data, ketelitian pelaporan, serta kesamaan persepsi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan program pencegahan, partisipasi masyarakat, kehumasan, dan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal tersebut disampaikan Fadjri saat memimpin Rapat Evaluasi Kedivisian Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Semester I serta Penyusunan Rencana Program Semester II Tahun 2026 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (23/7/2026).

Menurut Fadjri, setiap data kegiatan yang disampaikan secara berjenjang hingga Bawaslu RI harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi secara cermat. Tidak hanya jumlah kegiatan, setiap laporan juga harus mampu menjelaskan jenis kegiatan, waktu dan lokasi pelaksanaan, serta output yang dihasilkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila diperlukan klarifikasi. “Poin yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman adalah, sebelum menyampaikan laporan ke Bawaslu, data harus diperhatikan, dikoreksi, dan diteliti terlebih dahulu. Ketika kita menemukan data yang janggal atau berbeda, kita harus memiliki keterangan dan penjelasan yang jelas,” tegas Fadjri.

Ia juga menyoroti pentingnya kesamaan pemahaman dalam mengklasifikasikan setiap program. Menurutnya, kegiatan pencegahan, partisipasi masyarakat, maupun kehumasan harus ditempatkan pada kategori pelaporan yang tepat. Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan kegiatan yang sebenarnya telah dilaksanakan tidak terbaca secara tepat dalam rekapitulasi dan evaluasi kinerja.

Fadjri turut memberikan perhatian terhadap pelaporan Kampung Pengawasan dan Pojok Pengawasan. Ia menegaskan bahwa program tersebut tidak cukup dipahami sebatas pencanangan atau keberadaan simbol fisik. Pojok Pengawasan, misalnya, harus menjadi ruang literasi, diskusi, serta wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam pengawasan demokrasi dan kepemiluan. "Pojok Pengawasan adalah ruang yang disiapkan atau disediakan oleh Bawaslu sebagai ruang literasi, ruang diskusi, sekaligus ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Intinya, Pojok Pengawasan menjadi wadah untuk mendekatkan Bawaslu dengan publik,” jelasnya.

Evaluasi P2H

Rapat Evaluasi Kedivisian Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Semester I serta Penyusunan Rencana Program Semester II Tahun 2026 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Kamis (23/7/2026)

Dalam evaluasi pengawasan PDPB Semester I Tahun 2026, Fadjri menyampaikan bahwa hasil pengawasan jajaran Bawaslu di Provinsi Gorontalo secara umum mendapat apresiasi dari Bawaslu RI. Meski demikian, sejumlah aspek masih perlu diperkuat, terutama pelaksanaan uji petik sebagai bentuk pengawasan mandiri serta penyampaian saran perbaikan secara tertulis kepada KPU. “Uji petik merupakan produk pengawasan secara mandiri yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan kemutakhiran data. Setiap hasil pengawasan yang melahirkan saran perbaikan juga harus disampaikan secara tertulis dan dipastikan termuat dalam dokumen resmi sebagai bagian dari hasil pengawasan kita,” ujarnya.

Fadjri juga meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hanya melihat data pada periode berjalan, tetapi membandingkannya dengan data triwulan atau semester sebelumnya. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar setiap perubahan data dapat ditelusuri, dianalisis, dan dijelaskan secara akurat, termasuk dalam penanganan data pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih yang telah meninggal dunia.

Ia berharap evaluasi tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan program dan pelaporan pada Semester II Tahun 2026. Koordinasi antara pimpinan, sekretariat, dan pengelola data juga harus diperkuat agar setiap data yang disampaikan benar-benar mencerminkan kegiatan yang telah dilaksanakan. “Kita harus memiliki kesamaan pandangan antara Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Data yang kita sampaikan harus akurat dan dapat dijelaskan. Apa yang sudah baik harus kita pertahankan, sedangkan yang masih kurang harus kita perbaiki bersama untuk memperkuat kerja-kerja kelembagaan,” pungkas Fadjri.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle