Lakukan Supervisi, Ahmad : Memastikan Dokumen Putusan Masuk Dalam Kriteria JDIH
|
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv Sengketa Ahmad Abdullah beserta tim Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan supervisi terkait Evaluasi Pelaksanaan Penginputan ke Jaringan Data data Informasi Hukum Bawaslu bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Kamis 15/4/2021.
Ahmad Abdullah menyampaikan supervisi kali ini untuk memastikan semua Data Putusan kaitannya dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang masuk dalam kriteria Upload dalam Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu RI agar dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Selain itu, Ahmad menekankan perlunya Penginputan Jaringan Data data Informasi Hukum Bawaslu yang berkaitan dengan regulasi agar memudahkan masyarakat publik untuk mengakses data tersebut.
Harapannya agar Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yang terintegrasi dengan Bawaslu RI termasuk putusan pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 agar diupload kedalam JDIH sebagai wujud keterbukaan Informasi Bawaslu kepada masyarakat.
