Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo : Pimpin Langsung Rapat Evaluasi Penyusunan Renstra dan Perkin Bawaslu Kabupaten/Kota

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo : Pimpin Langsung Rapat Evaluasi Penyusunan Renstra dan Perkin Bawaslu Kabupaten/Kota
Provinsi Gorontalo. Dalam rangka membangun kelembagaan yang kuat, renstra merupakan proyeksi kelembagaan kedepan Dalam menyukseskan agenda tersebut, Kamis (01/07/2021) Bawaslu Provinsi Gorontalo adakan rapat Evaluasi penyusunan renstra dan perkin untuk wilayah Provinsi Gorontalo yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/ kota Se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Gorontalo Dihadiri langsung Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Bapak J.Umar (Ketua Bawaslu Provinsi), Ahmad Abdullah (Koordivisi Sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo), dan Rahmad Katon Mohi (Koordivisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo). Serta Para Pejabat Struktural di Lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo, diantaranya Kabag Administrasi, Ibu Admira Wantogia dan Kepala Bagian Pengawasan, Bapak Ferdy Rus Modanggu, Kepala Bagian HP3S, Bapak Yusnandar Karim dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, J.Umar dalam rapat tersebut "menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan evaluasi penyusunan dokumen Renstra 2020-2024 Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo adalah untuk melakukan peninjauan kembali serta melakukan koreksi bersama terkait dengan kesesuaian dengan penulisan dengan panduan yang ada pada SE Ketua Bawaslu RI nomor: 0097.A/PR.00.02/K1/03/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Renstra Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024. Lanjut beliau bahwa, sebagaimana timeline/ jadwal yang telah disepakati sebelumnya, bahwa pada hari ini, tanggal 1 Juli 2021 merupakan batas akhir pengumpulan dari seluruh draf Renstra dari Bawaslu Kabupaten/Kota, yang kemudian akan dihimpun dan diteruskan ke Bawaslu RI sebelum paling lambat tanggal 7 Juli 2021." Ungkap Beliau. Di samping itu, Lanjut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, bahwa “kegiatan ini juga akan dirangkaikan dengan penyusunan Perkin (Perjanjian Kinerja) Badan Pengawas Pemilihan Umum, hal ini sebagaimana ketentuan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0097.B/PR.03/K1/03/2021 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum/Panitia Pengawasan Pemilihan Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, sehingga sejalan dengan hal tersebut, para Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kami undang juga untuk bersama-sama menyelesaikan penyusunan dan penandatanganan Perkin tersebut.” Tutup Beliau. Dalam Pelaksanaan Kegiatan ini juga telah menerapkan dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan membagi beberapa sesi untuk pelaksanaan presentasi dan pemaparan draf Renstra dan Perkin dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle