DKPP RI bentuk TPD Periode 2020-2021.
|
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2020-2021 di 34 Provinsi se Indoensia melalui surat keputusan no 005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020 tertanggal 1 April 2020.
TPD terdiri dari 6 orang yang masing-masing dua orang dari unsur tokoh masyarakat, dua orang dari unsur KPU dan dua orang dari unsur Bawaslu.
Dari unsur Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah Rahmad Mohi S.Sos, M.Si dan Idris Usuli S.Pd, M.AP yang sebelumnya juga diamanatkan menjadi TPD di periode 2019-2020 dan kembali dipercaya untuk menjadi pemeriksa etik penyelenggara pemilu untuk periode 2020-2021
TPD sendiri adalah tim yang dibentuk oleh DKPP RI untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah, hal ini sesuai dengan pasal pasal 459 Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keanggotaan TPD sendiri terdiri dari unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan unsur masyarakat yang diatur ketentuan dalam peraturan DKPP RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
#Salamawas