Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Terima Pernyataan Sikap Terkait PSU Pilkada Gorontalo Utara

Bawaslu Provinsi Gorontalo Terima Pernyataan Sikap Terkait PSU Pilkada Gorontalo Utara
Gorontalo – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menerima Dokumen Pernyataan Sikap dari Lembaga Pemantau dan Pegiat Pemilu serta Demokrasi Provinsi Gorontalo. Dokumen ini berisi kritik dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara 2024 terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).   Serah terima dokumen berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Kamis (27/02/2025). Lembaga Pemantau Pemilu menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu Gorontalo Utara gagal dalam mengantisipasi potensi kerawanan tahapan pencalonan. Menurut mereka, hal ini yang kemudian berujung pada putusan PSU oleh MK. [caption id="attachment_10892" align="aligncenter" width="1159"] Idris Usuli saat menerima dokumen pernyataan sikap dari Lembaga Pemantau Pemilu Provinsi Gorontalo, Kamis (27/02/2025).[/caption] Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, memastikan bahwa dokumen tersebut akan ditindaklanjuti. "Dokumen ini akan kami pelajari dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan," ujar Idris Usuli.   Pernyataan Sikap ini menjadi sorotan di tengah dinamika politik di Gorontalo Utara pasca-putusan MK. Keputusan PSU menandakan adanya permasalahan dalam proses pemilihan, yang kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau independen.   Dengan adanya dokumen ini, diharapkan Bawaslu dan KPU dapat melakukan evaluasi lebih mendalam agar kejadian serupa tidak terulang pada pemilu mendatang. Langkah selanjutnya dari Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam menindaklanjuti pernyataan sikap ini akan menjadi kunci dalam menjaga integritas demokrasi.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle