Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada di Bonebolango, Idris Usuli : Sudah Sampai Tahap Kajian

Bawaslu Provinsi Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada di Bonebolango, Idris Usuli : Sudah Sampai Tahap Kajian
GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo saat ini tengah menangani kasus dugaan pelanggaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bonebolango pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Proses penanganan kasus ini telah mencapai tahap kajian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).   Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Proses penanganan ini dilakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi, saat ini tengah dikaji oleh pihak kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," ujar Idris, Senin (9/12/2024).   Proses kajian ini mencakup analisis terhadap bukti dan keterangan yang diberikan oleh pelapor serta saksi-saksi. Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian, bertugas memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Idris menambahkan bahwa hasil kajian akan segera disampaikan kepada publik setelah selesai.   Bawaslu juga berharap hasil akhir dari penanganan kasus ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. "Kami berharap hasilnya bisa diterima baik oleh masyarakat dan sesuai dengan hak-hak masyarakat," lanjut Idris. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas demokrasi di Provinsi Gorontalo.   Kasus dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil. Dengan proses penanganan yang melibatkan Sentra Gakkumdu, diharapkan hasilnya mampu menjawab pertanyaan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle