Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kemenkum Perkuat Sinergi Wujudkan Demokrasi Berkualitas
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Kamis (30/07/2026). Pertemuan yang dipimpin Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin Akili tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman.
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kerja sama antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas. Dalam pertemuan itu, kedua lembaga membahas berbagai peluang kolaborasi, mulai dari penguatan pengawasan partisipatif, penyuluhan hukum, pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), hingga pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin Akili menyampaikan bahwa konsolidasi tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun kolaborasi yang berkelanjutan. Menurutnya, Bawaslu terus membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Kamis (30/07/2026)
"Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Ke depan, kami berkomitmen terus menjalin komunikasi dan membangun kolaborasi dalam mendukung terwujudnya Pemilu yang berkualitas," ujar Wahyudin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung berbagai program Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024, Kanwil Kementerian Hukum memiliki tugas mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) serta penyuluhan hukum yang dapat disinergikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu. Ia juga menegaskan kesiapan Kanwil untuk menyosialisasikan regulasi kepemiluan apabila terdapat Undang-Undang Pemilu yang baru, termasuk memperkuat kerja sama melalui layanan Posbakum dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif