Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu Bacalaeg DRPD Provinsi Gorontalo dari Partai Perindo
|
Bawaslu-Gorontalo prov. Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar sidang adjudikasi Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil VI Kabupaten Boalemo-Pohuwato dari Partai Perindo dan KPU Provinsi terkait keputusan peserta Calon Anggota DPRD pada Pemilu 2019. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan permohonan Partai Perindo selaku pemohon.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar sebagai Majelis Pemeriksa. Ia didampingi anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai anggota majelis pemeriksa, Idris Usuli, dan Ahmad Abdullah.
"Sidang adjudikasi dengan pemohon Partai Perindo dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, " ujar Jaharudin Umar di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (27/08/2018).
Jaharudin mengatakan Bawaslu Provinsi Gorontalo sebelumnya telah melakukan mediasi antara Partai Perindo dan KPU Provinsi Gorontalo terkait keikutsertaan Calon Anggota DPRD dalam Pemilu 2019 namun tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu tahapan sengketa dilanjutkan dalam sidang adjudikasi" kata Jaharudin.
Dari pihak pemohon, hadir Kuasa Hukum Partai Perindo Muh. Ronal Taliki, SH dan Oneng labdullah, SH. Sementara pihak termohon dihadiri oleh seluruh para Komisioner KPU Provinsi Gorontalo.