Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Penandatanganan Perkin Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo

Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Penandatanganan Perkin Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo
Provinsi Gorontalo. Bawaslu Provinsi Gorontalo Bersama 6 (enam) Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo bertempat di Ruang Sidang Lantai III Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat tindaklanjut Penyusunan Perjanjian Kinerja yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Antara Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo. Senin (5/07/2021). Perjanjian kinerja atau yang sering di istilahkan Perkin bagi lembaga/instansi merupakan wujud capaian yang dilaksanakan masing-masing lembaga maupun instansi dalam hal ini adanya pengesahan perjanjian kinerja yang dilakukan antara Bawaslu Provinsi Gorontalo dan 6 (enam) Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Gorontalo. Hadir langsung pada kegiatan rapat tindaklanjut penyusunan dan penandatanganan Perkin, yakni Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Bapak J.Umar. Kemudian dari unsur Pejabat Struktural Bawaslu Provinsi Gorotalo, yakni Kabag Administrasi, Ibu Admira Wantogia, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Bapak Ferdy Rus Modanggu, serta Kepala Bagian HP3S, Bapak Yusnandar Karim, Dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Gorontalo. Dalam arahan singkat yang disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Bapak Jaharudin Umar, sebelum pelaksanaan penandatanganan, “bahwa semoga dengan adanya Perjanjian Kinerja ini semangat serta peningkatan kapasitas kinerja di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo mengalami kenaikan yang signifikan.” Ungkap Beliau. Kemudian lanjut beliau, bahwa dalam isi uraian yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja tersebut sedikitnya menjelaskan tentang pihak Pertama dari Dokumen Perkin adalah Bawaslu Kabupaten/Kota yang nantinya akan mewujudkan kinerja yang seharusnya dilakukan sebagaimana tugas lembaga. Selanjutnya yakni dikutip mengenai tanggungjawab dalam skala keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Gorontalo. Lanjut Beliau. Selanjutnya yang menjadi tugas dari pihak ke Kedua, yakni tidak lain adalah Bawaslu Provinsi Gorontalo sejatinya akan terus memantau dan melakukan supervisi yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Tutup Beliau.  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle