Ahmad Abdullah hadiri Rakornas Penyelesaian Sengketa.
|
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawalsu Provinsi Ahmad Abdullah menghadir Rakornas Evaluasi Kualitas Putusan dan Implikasi Tindaklanjut Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Sabtu (7/11/2020).
Dalam kegiatan tersebut hadir membuka acara Pimpinan Bawaslu RI Rahmat Bagja yang menyampaikan perihal Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menolak pasangan calon (paslon) yang merasa hak konstitusionalnya tercedarai dalam pencalonan Pilkada 2020 untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Menurutnya ; ditemukan pada beberapa daerah Bawaslu yang menolak calon kepala daerah (ca
kada) yang ditolak Surat Keputusannya oleh KPU.
Dalam hal pemenuhan unsur pengajuan sengketa Bawaslu ditingkatkan Kabupaten/kota haruslah berkoordinasi dengan Bawalsu Provinsi dan pusat.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kordiv Sengketa seluruh Indonesia tersebut juga di isi dengan arahan dari Pimpinan Bawaslu RI lainnya yakni Ratna Dewi Pettalolo dengan mengungkapkan baik tidaknya penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu akan menentukan laik atau tidaknya lembaga Bawaslu menjadi lembaga penegakan hukum.
#Salamawas
kada) yang ditolak Surat Keputusannya oleh KPU.
Dalam hal pemenuhan unsur pengajuan sengketa Bawaslu ditingkatkan Kabupaten/kota haruslah berkoordinasi dengan Bawalsu Provinsi dan pusat.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kordiv Sengketa seluruh Indonesia tersebut juga di isi dengan arahan dari Pimpinan Bawaslu RI lainnya yakni Ratna Dewi Pettalolo dengan mengungkapkan baik tidaknya penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu akan menentukan laik atau tidaknya lembaga Bawaslu menjadi lembaga penegakan hukum.
#Salamawas