Lompat ke isi utama

Berita

Wahyudin Akili: Penyelesaian Sengketa Jadi Mahkota Penegakan Hukum Pemilu

Wahyudin Akili

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin M. Akili, saat membuka Diskusi Hukum Tematik bertema “Tantangan Mediasi dan Adjudikasi Sengketa untuk Pemilu dan Pilkada Berkualitas” yang digelar secara daring melalui zoom meeting, Kamis (21/05/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahyudin M. Akili, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan “mahkota” dalam desain penegakan hukum kepemiluan. Hal itu disampaikannya saat membuka Diskusi Hukum Tematik bertema “Tantangan Mediasi dan Adjudikasi Sengketa untuk Pemilu dan Pilkada Berkualitas” yang digelar secara daring melalui zoom meeting, Kamis (21/05/2026).

Dalam pengantarnya, Wahyudin menjelaskan bahwa kegiatan diskusi hukum tematik yang telah memasuki pelaksanaan keempat tersebut bukan sekadar agenda rutin di masa non tahapan pemilu, melainkan upaya memperkuat kompetensi dan kapabilitas jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan fungsi penegakan hukum kepemiluan pada pemilu maupun pemilihan mendatang.

“Ini bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban di masa non tahapan, tetapi bagaimana jajaran pengawas pemilu terus mengasah pisau kompetensi dan kapabilitas dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum kepemiluan,” ujar Wahyudin.

Ia menyampaikan, tema penyelesaian sengketa dipilih karena relevan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga yang menerima, menangani, sekaligus memutus sengketa proses pemilu dan pemilihan. Menurutnya, kualitas demokrasi dapat dilihat dari bagaimana ruang penyelesaian sengketa mampu menghadirkan keadilan bagi peserta pemilu.

“Kalau sengketa hasil itu berada di Mahkamah Konstitusi, maka sengketa proses merupakan kewenangan Bawaslu. Pertanyaannya, apakah kita sudah benar-benar siap melaksanakan proses itu dengan baik,” katanya.

Diskusi Tematik

Diskusi Hukum Tematik bertema “Tantangan Mediasi dan Adjudikasi Sengketa untuk Pemilu dan Pilkada Berkualitas” yang digelar secara daring melalui zoom meeting, Kamis (21/05/2026)

Wahyudin juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap pengalaman penyelesaian sengketa pada pemilu dan pemilihan sebelumnya. Ia mengingatkan agar jajaran pengawas pemilu mampu menyelesaikan sengketa tanpa memunculkan persoalan baru setelah putusan dijatuhkan.

“Bagaimana kita menyelesaikan sengketa tanpa melahirkan sengketa-sengketa baru setelahnya. Itu yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Menurut Wahyudin, jajaran pengawas pemilu harus menguasai aspek teknis maupun substansi dalam penyelesaian sengketa, mulai dari penerimaan permohonan, registrasi, mediasi, hingga proses pembuktian dan penyusunan putusan. Ia juga menyoroti pentingnya kemampuan mediator dalam proses mediasi sengketa yang saat ini terus diperkuat melalui pelatihan dan sertifikasi mediator oleh Bawaslu RI.

“Kita dituntut bukan hanya memahami prosedur, tetapi juga mampu menggali fakta-fakta substantif dalam proses sengketa. Harapan peserta pemilu adalah bagaimana Bawaslu mampu menyelesaikan sengketa dengan seadil-adilnya,” ungkapnya.

Di akhir penyampaiannya, Wahyudin mengapresiasi capaian penyelesaian sengketa di Gorontalo yang banyak berakhir melalui proses mediasi. Ia menilai keberhasilan mempertemukan dua kepentingan dalam mediasi menjadi nilai positif bagi jajaran pengawas pemilu di daerah.

“Penyelesaian sengketa yang berhasil dimediasi bukan hal yang mudah. Karena itu, ini menjadi capaian yang patut diapresiasi secara kelembagaan,” tutup Wahyudin sebelum secara resmi membuka Diskusi Hukum Tematik bulan Mei 2026.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle