Lompat ke isi utama

Berita

Tak Sekadar Formalitas, John Hendri Purba Sebut Evaluasi DISPENSASI Penting untuk Ukur Kapasitas SDM

John Hendri Purba

John Hendri Purba, saat membuka Rapat Persiapan Evaluasi Kompetensi Teknis DISPENSASI: Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo melalui zoom meeting, Senin (11/05/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya evaluasi kompetensi teknis penanganan pelanggaran sebagai langkah strategis untuk memetakan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu sejak dini. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, saat membuka Rapat Persiapan Evaluasi Kompetensi Teknis DISPENSASI: Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo melalui zoom meeting, Senin (11/05/2026).

John Hendri Purba selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menjelaskan, evaluasi teknis tersebut tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan bagian penting untuk mengukur sejauh mana kompetensi jajaran Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu maupun pemilihan. Menurutnya, hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah peningkatan kapasitas dan profesionalitas pengawas pemilu menghadapi tahapan politik ke depan.

“Dari evaluasi ini kita dapat memetakan kompetensi yang kita miliki sudah sampai di mana terkait penanganan pelanggaran. Dengan adanya pemetaan itu, kita bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk peningkatan kapasitas dan profesionalitas,” ujar John.

Ia menilai tahun 2026 menjadi momentum tepat untuk memperkuat kompetensi seluruh jajaran Bawaslu sebelum memasuki dinamika kepemiluan pada 2027 yang diprediksi semakin kompleks. Terlebih, kata John, terdapat kemungkinan perubahan regulasi melalui amandemen Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada. Kendati demikian, ia menegaskan aspek mendasar terkait teknis penanganan pelanggaran tetap menjadi kewenangan yang harus dipahami oleh seluruh pengawas pemilu.

“Ada kemungkinan perubahan regulasi, termasuk isu tidak adanya lagi dikotomi antara Pemilu dan Pilkada. Tetapi hal-hal mendasar terkait teknis penanganan pelanggaran saya kira tetap ada pola yang permanen dan tidak berubah. Karena itu menjadi kewenangan Bawaslu yang harus kita kuasai,” jelasnya.

Lebih lanjut, John mengungkapkan evaluasi kompetensi teknis nantinya akan diawali dengan pelaksanaan pretest sebagai instrumen awal mengukur kemampuan jajaran Bawaslu. Hasil pemetaan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti melalui bimbingan teknis berbasis modul yang disiapkan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan melibatkan narasumber yang memiliki kapasitas substantif, kelembagaan, dan teknis di bidang penanganan pelanggaran.

John Hendri Purba

John Hendri Purba, saat membuka Rapat Persiapan Evaluasi Kompetensi Teknis DISPENSASI: Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo melalui zoom meeting, Senin (11/05/2026)

“Kita ingin mengukur kemampuan kita saat ini seperti apa terkait penanganan pelanggaran. Setelah pretest akan ada penguatan materi berbasis modul agar pemahaman teman-teman kembali ter-update, termasuk membuka kembali regulasi, Perbawaslu, dan mekanisme penanganan pelanggaran,” katanya.

Menurut John, kegiatan evaluasi ini melibatkan seluruh unsur di lingkungan Bawaslu tanpa terkecuali, mulai dari pimpinan, pegawai teknis, administrasi, hingga petugas keamanan. Hal itu dilakukan karena seluruh elemen memiliki peran dalam memberikan informasi awal kepada masyarakat terkait laporan atau dugaan pelanggaran pemilu.

“Semua harus terlibat, bahkan security pun ikut. Karena ketika ada masyarakat datang melapor, mereka tidak serta-merta langsung bertemu bagian penanganan pelanggaran. Semua pihak harus bisa memberikan informasi yang cepat, akurat, dan akuntabel agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat,” tegas John.

Selain mengukur kapasitas individu, evaluasi tersebut juga diharapkan mampu mengidentifikasi kendala-kendala dalam penanganan pelanggaran selama ini, termasuk efektivitas kolaborasi antara Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan di masing-masing daerah. Dari evaluasi itu pula, Bawaslu Provinsi Gorontalo akan menyusun rekomendasi serta langkah-langkah terukur guna memperkuat kualitas penanganan pelanggaran pemilu ke depan.

Di akhir arahannya, John berharap seluruh jajaran dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan evaluasi kompetensi teknis tersebut. Menurutnya, proses belajar dan peningkatan kapasitas harus terus dilakukan, terlebih di tengah situasi non-tahapan pemilu saat ini yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pemahaman regulasi dan prosedur penanganan pelanggaran.

“Kegiatan ini bukan sekadar melaksanakan agenda, tetapi untuk mengetahui kapasitas kita seperti apa hari ini. Tidak ada alasan untuk tidak belajar. Kita buka kembali undang-undang, Perbawaslu, dan seluruh regulasi agar pemahaman kita semakin kuat,” pungkasnya.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle