Komisi Informasi Gorontalo Dorong Bawaslu Optimalkan Kesiapan Menuju Predikat Informatif
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, bersama Anggota Komisi Informasi Iswan Lihawa, Kingdom Makulawuzar, dan Dedi Idji memberikan penguatan kepada jajaran PPID Pelaksana Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo pada kegiatan Peningkatan Peran PPID Pelaksana dalam Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi tahapan visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte, menyampaikan bahwa seluruh evidence yang telah diunggah oleh badan publik masih akan melalui proses verifikasi faktual. Oleh karena itu, masa sanggah harus dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan penyempurnaan apabila masih terdapat dokumen yang belum sesuai dengan indikator penilaian. Menurutnya, capaian penginputan yang telah mencapai 100 persen patut diapresiasi, namun kualitas evidence tetap menjadi penentu keberhasilan menuju tahapan berikutnya.
Anggota Komisi Informasi, Iswan Lihawa, mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar memahami ketentuan pelayanan informasi pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019, pelayanan informasi pada tahapan Pemilu memiliki batas waktu yang lebih singkat dibanding pelayanan informasi publik pada kondisi normal. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi penting agar tidak terjadi sengketa informasi akibat kesalahan dalam memberikan pelayanan kepada pemohon informasi.
Kegiatan Peningkatan Peran PPID Pelaksana dalam Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat melalui Zoom Meeting, Rabu (17/6/2026)
Pada kesempatan yang sama, Kingdom Makulawuzar mengajak seluruh PPID Pelaksana memanfaatkan masa sanggah sebagai ruang untuk berdiskusi dan berkonsultasi apabila masih terdapat indikator maupun evidence yang belum dipahami. Ia menegaskan bahwa Komisi Informasi membuka ruang komunikasi seluas-luasnya agar setiap kendala dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan visitasi. Menurutnya, koordinasi yang baik antara Komisi Informasi dan Bawaslu akan menghasilkan pemahaman yang sama terhadap standar keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Dedi Idji mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar lebih teliti dalam menyiapkan dokumen pendukung penilaian. Ia menyampaikan bahwa setiap dokumen harus sesuai dengan indikator yang diminta, dilengkapi pengesahan berupa tanda tangan maupun stempel apabila dipersyaratkan, serta memastikan dokumen yang diunggah masih berlaku. Selain itu, ia juga meminta agar website dan layanan informasi elektronik dipastikan dapat diakses dengan baik saat proses visitasi berlangsung. Menurut Dedi, tim penilai nantinya tidak hanya memverifikasi evidence yang telah diunggah, tetapi juga melihat implementasi pelayanan informasi, inovasi yang dikembangkan, serta komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi.
Melalui kegiatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Gorontalo berharap seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyempurnakan seluruh indikator penilaian. Dengan kesiapan dokumen, penguatan layanan informasi, serta koordinasi yang terus terjalin antara Bawaslu dan Komisi Informasi, diharapkan seluruh badan publik di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo mampu meraih predikat Informatif pada Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif