Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Perkuat Kepastian Aset Melalui Pengukuran Lahan

Lahan

Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama BPN Kota Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo saat melakukan pengukuran ulang lahan yang berlokasi di Jalan Membramo, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Selasa (09/06/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo melakukan pengukuran ulang lahan yang berlokasi di Jalan Membramo, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Selasa (09/06/2026). Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, Plt Kepala Sekretariat Arya Mega Natalady Sumbayak, Kepala Bagian Administrasi, serta jajaran staf bagian administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo.


Pengukuran ulang dilakukan sebagai tindak lanjut adanya persoalan batas lahan antara aset yang diperuntukkan bagi Bawaslu Provinsi Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo. Untuk memastikan kepastian batas kepemilikan serta penggunaan lahan yang sesuai dengan ketentuan, kedua lembaga bersama BPN melakukan verifikasi dan penetapan ulang titik-titik batas yang telah disepakati.


Selain dihadiri jajaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, kegiatan tersebut juga melibatkan komisioner dan sekretariat KPU Provinsi Gorontalo serta tim teknis dari BPN Kota Gorontalo. Kehadiran seluruh pihak dimaksudkan untuk memastikan proses pengukuran berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan kesepahaman bersama terkait batas lahan yang ada.


Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menegaskan bahwa pengukuran ulang merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang akan digunakan oleh kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Lahan

Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama BPN Kota Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo saat melakukan pengukuran ulang lahan yang berlokasi di Jalan Membramo, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Selasa (09/06/2026)
"Pengukuran ulang ini dilakukan untuk memastikan kembali batas-batas lahan antara Bawaslu dan KPU. Kami ingin seluruh proses berjalan secara terbuka dan menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar bersama dalam pemanfaatan aset negara tersebut," ujar Idris.


Lebih lanjut, Idris menjelaskan bahwa selain penegasan batas kepemilikan lahan, pengukuran juga dilakukan untuk menentukan area yang akan digunakan sebagai akses jalan bersama sebagaimana hasil kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya pengukuran dan penetapan batas yang jelas, diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai batas wilayah masing-masing lahan di masa mendatang.


"Kami juga menyepakati adanya area yang akan digunakan sebagai jalan bersama. Melalui pengukuran ini, seluruh batas dan pemanfaatan lahan dapat ditetapkan secara jelas sehingga mendukung kelancaran pembangunan dan penggunaan aset oleh kedua lembaga," tambahnya.


Hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan batas definitif antara lahan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo, sekaligus memperkuat tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki kedua institusi.

Penulis: Fitri

Foto: Ikrar

Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle