Wahyudin Akili: Konsolidasi Demokrasi sebagai Instruksi Bawaslu RI untuk Penguatan Sistem Pemilu
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo — Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, menegaskan bahwa kunjungan Bawaslu ke LPP RRI Gorontalo merupakan bagian dari pelaksanaan konsolidasi demokrasi yang mengacu pada instruksi Bawaslu RI, khususnya dalam membangun komunikasi terkait pelaksanaan Pemilu tahun 2026. Hal tersebut disampaikannya saat pertemuan di Kantor RRI Gorontalo, Senin (04/05/2026).
Menurut Wahyudin, konsolidasi tidak hanya dilakukan dengan partai politik, tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk media. Ia menilai media memiliki posisi strategis dalam mengungkap berbagai dinamika yang terjadi selama tahapan pemilu maupun pilkada.
“Bukan hanya dengan partai politik, akan tetapi juga dengan seluruh stakeholder termasuk juga media. Perihal kejadian selama pelaksanaan pemilu dan juga pilkada tahun kemarin, mungkin ada isu-isu yang tidak terpublikasi namun itu sangat krusial. Untuk itu kami butuh informasi-informasi sebagai bahan perbaikan lembaga pengawas ke depan dan juga dalam rangka perbaikan sistem demokrasi ke depan,” ungkap Wahyudin.
Konsolidasi demokrasi bersama LPP RRI Gorontalo di Kantor RRI Gorontalo, Senin (04/05/2026)
Ia juga berharap adanya penguatan regulasi melalui revisi peraturan perundang-undangan yang dapat mendukung kinerja lembaga penyelenggara pemilu. “Semoga revisi-revisi undang-undang bisa menguatkan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Kegiatan konsolidasi demokrasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya sekaligus mempersiapkan sistem pengawasan yang lebih baik ke depan, dengan melibatkan berbagai pihak strategis termasuk lembaga penyiaran publik seperti RRI.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif