Lompat ke isi utama

Berita

Wahyudin Akili Dorong Konsolidasi Demokrasi untuk Perkuat Pengawasan Pemilu

Wahyudin Akili

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, saat Koordinasi Pengawasan dan Konsolidasi Demokrasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo di Kantor Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Jumat (03/07/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, menegaskan pentingnya pelaksanaan program Konsolidasi Demokrasi sebagai langkah awal memperkuat pengawasan pemilu sekaligus menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan untuk penyempurnaan sistem kepemiluan. Hal tersebut disampaikannya saat Koordinasi Pengawasan dan Konsolidasi Demokrasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo di Kantor Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Jumat (03/07/2026).

Wahyudin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bawaslu RI dalam melaksanakan program Konsolidasi Demokrasi melalui forum silaturahmi dan diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, konsep konsolidasi demokrasi memiliki landasan akademik yang kuat sebagai upaya memperkuat sistem demokrasi di Indonesia, sekaligus menjadi wadah untuk menghimpun informasi, evaluasi, dan masukan dari daerah di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang saat ini masih berlangsung di tingkat nasional.

"Konsolidasi Demokrasi pada dasarnya memiliki dua tujuan utama. Pertama, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kedua, memproyeksikan berbagai kebutuhan, tantangan, serta strategi yang harus dipersiapkan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan yang akan datang," ujar Wahyudin.

Konsolidasi Demokrasi

Koordinasi Pengawasan dan Konsolidasi Demokrasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo di Kantor Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Jumat (03/07/2026)

Ia menambahkan, Bawaslu memandang perlu membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai. Hal tersebut penting mengingat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tahapan Pemilu berikutnya diperkirakan dimulai pada tahun 2027. Selain itu, berbagai isu strategis seperti politik uang, politisasi birokrasi, penyebaran hoaks, hingga netralitas aparatur sipil negara perlu dibahas sejak dini agar langkah-langkah pencegahan dapat disiapkan secara lebih matang.

Wahyudin mengungkapkan bahwa melalui berbagai forum diskusi yang telah dilaksanakan bersama partai politik dan pemangku kepentingan lainnya, Bawaslu menerima sejumlah aspirasi terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk usulan penambahan jumlah kursi legislatif di sejumlah daerah. Seluruh masukan tersebut, kata dia, akan dihimpun dan diteruskan kepada Bawaslu RI sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan kepemiluan yang lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan dinamika politik nasional.

Menutup penyampaiannya, Wahyudin berharap Badan Kesbangpol Provinsi Gorontalo dapat menginisiasi lebih banyak forum diskusi bersama berbagai elemen masyarakat guna melahirkan rekomendasi strategis bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang. Menurutnya, keberhasilan Konsolidasi Demokrasi bergantung pada keterlibatan seluruh komponen bangsa dalam menjaga kualitas demokrasi melalui kolaborasi, komunikasi, dan pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle