Lompat ke isi utama

Berita

Wahyudin Akili dan Moh. Fadjri Arsyad Pastikan Dana Hibah Pemilihan Dikelola Secara Akuntabel

Monev Dana Hibah

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili dan Moh. Fadjri Arsyad, saat melaksanakan monev pengelolaan Keuangan Dana Hibah Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Selasa (09/06/2026)

Pohuwato, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili dan Moh. Fadjri Arsyad, melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan Keuangan Dana Hibah Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Selasa (09/06/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam memastikan pengelolaan dana hibah dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Kepala Sekretariat, serta jajaran staf. Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk mengevaluasi progres pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Tahun 2024 sekaligus membahas tindak lanjut administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang sedang berjalan.

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi, tim melakukan penelaahan terhadap dokumen pengelolaan keuangan, kelengkapan administrasi, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana hibah berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Monev Dana Hibah

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili dan Moh. Fadjri Arsyad, saat melaksanakan monev pengelolaan Keuangan Dana Hibah Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Selasa (09/06/2026)

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan internal guna menjaga kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Moh. Fadjri Arsyad menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi sarana pendampingan bagi jajaran sekretariat dalam menyelesaikan berbagai tindak lanjut pengelolaan keuangan. Melalui koordinasi yang intensif, diharapkan seluruh proses administrasi dan pelaporan Dana Hibah Pemilihan Tahun 2024 dapat diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo terus berkomitmen memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan di seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas.

Penulis: Fitri
Foto: Humas Pohuwato
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle