Tindaklanjut Rekomendasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020, Disingkronisasi Secara Nasional
|
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengikuti kegiatan rapat konfirmasi data tindak lanjut rekomendasi/penerusan hasil penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Provinsi Gorontalo, pada Gelombang I dan II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Selasa, (24/08/2021).
Dalam kegiatan tersebut, J. Umar menyampaikan beberapa kendala Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota dalam tindak lanjut penerusan rekomendasi temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Tahun 2020 diantarannya terkait dengan penerusan rekomendasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Silpil Negara (KASN) di Jakarta, oleh karena tidak adanya perwakilan KASN di daerah, serta tidak adanya akses informasi mengenai perkembangan proses penanganan yang telah disampaikan oleh KASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota.
Olehnya, melalui rapat konfirmasi dan sinkronisasi data tersebut J. Umar berharap kedepan kiranya tata kelolah tindaklanjut penerusan/penyampaian rekomendasi temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan oleh Bawaslu Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada lembaga yang berwewenang perlu ditinjau kembaliâ€, Ujarnya kepada Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo.