Selama Tiga Hari Bawaslu Provinsi Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan PerBawaslu.
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melakukan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bawaslu Kluster Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa proses pada Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo Selasa, ( 08/09/2021 )
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar, Anggota Ahmad Abdullah dan Idris Usuli, Kepala Bagian HP3S Yusnandar Karim, Tim Teknis bagian HPPS, Ketua/Anggota selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar pada saat membuka acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan rapat yang dilaksanakan tersebut dimaksudkan untuk menginventarisasi daftar permasalahan atau kendala yang pernah dialami dalam proses penanganan pelanggaran/penegakan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu/Pemilihan.
Harapannya kegiatan yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tersebut dapat dimaksimalkan dengan baik dengan meriview kembali permasalahan dalam proses penanganan pelanggaran selama Pemilu 2019 hinggal Pilkada 2020.
J . Umar menambahakan bahwa ada 3 (tiga) agenda yang akan dibahas bersama yakni; Pertama, berkaitan dengan inventarisasi problematika penanganan pelanggran Pemilu/Pemilihan; Kedua, pembahasan penyelesaian sengketa dan Ketiga, adalah berkaitan dengan hukum, data dan Informasi.
J. Umar menambahkan bahwa dari hasil rapat pembahasan tersebut akan disampaikan kepada Bawaslu RI untuk dapat dijadikan pertimbangan untuk perbaikan proses pengawasan terhadap pemilihan ataupun pemilu yang nantinya akan digelar secara serentak pada tahun 2024. Tutup J. Umar.

