Rapat penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, J. Umar harap ada laporan Tahapan verifikasi administrasi syarat calon akan berakhir
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat bersama Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 terkait batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat calon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sampai dengan tanggal 16 September 2020, Kamis (17/09/2020)
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar memimpin secara langsung rapat tersebut yang dihadiri oleh Kordiv Hukum Idris Usuli, Kasubbag Hubal Sriyanti Tangkudung bersama Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili, Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair Mooduto serta Ketua bersama anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Fahri Kaluku dan Zain Slamet
J. Umar menilai kegiatan ini sangat penting sebagai bahan untuk membahas tiga hal, yaitu: 1) Evaluasi pengawasan pemenuhan syarat calon; 2) Analisa Potensi Sengketa; dan 3) Persiapan Pengawasan Kampanye.
Dikatakan J. Umar, pada perkembangan melalui media dan laporan dari Bawaslu Kabupaten pelaksana Pilkada bahwa sudah ada beberapa calon yang diberikan Berita Acara oleh KPU yang menyatakan bahwa syarat calon bersangkutan sudah terpenuhi namun demikian penetapannya berakhir pada tanggal 23 September 2020
Oleh karena itu, melalui pertemuan ini diharapkan Bawaslu pelaksana Pilkada dapat menyampaikan laporan calon yang sudah terpenuhi administrasinya atau masih ada yang harus dilengkapi hal ini merupakan kewajiban Bawaslu dalam memastikan terpenuhinya dokumen administrasi syarat calon
Selain itu, Anggota dan juga sebagai Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap Bawaslu Kabupaten pelaksana Pilkada dapat menyiapkan surat pemberitahuan kepada pasangan calon, pimpinan partai dan stakeholder untuk mematuhi kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mematuhi protokol kesehatan
Pertemuan yang berlangsung ± 1 jam tersebut diakhiri dengan penyampaian laporan dari masing-masing Bawaslu Kabupaten pelaksana Pilkada, yang pada kesimpulannya bahwa evaluasi pengawasan pemenuhan syarat calon telah dilaksanakan secara baik, mempersiapkan segala administrasi, sarana pendukung, dan kesiapan SDM jika terjadi potensi sengketa, serta mengkoordinasikan pelaksanaan kampanye bersama KPU dan Kepolisian.
#salamawas#