Lompat ke isi utama

Berita

Ramsi Bokings Dorong Penguatan Hak Politik Penyandang Disabilitas melalui Kampung Pengawasan

Kampung Pengawasan

Pegiat pemilu Ramsi Bokings saat menjadi narasumber pada kegiatan Fasilitasi Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas yang dirangkaikan dengan Pencanangan Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Masiaga, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (2/7/2026)

Bone Bolango, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Pegiat pemilu Ramsi Bokings mendorong penguatan hak politik penyandang disabilitas melalui Program Kampung Pengawasan Partisipatif. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Fasilitasi Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas yang dirangkaikan dengan Pencanangan Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Masiaga, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (2/7/2026).

Dalam materinya bertajuk "Membangun Kesadaran Hak Politik Penyandang Disabilitas melalui Kampung Pengawasan", Ramsi menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek demokrasi yang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam setiap proses kepemiluan. Menurutnya, demokrasi yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila seluruh warga negara memperoleh akses yang setara untuk menggunakan hak politiknya tanpa hambatan.

"Penyandang disabilitas bukan hanya penerima manfaat dalam demokrasi, tetapi harus menjadi bagian dari pengawasan partisipatif. Mereka memiliki hak yang sama untuk memilih, dipilih, sekaligus ikut mengawal jalannya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat," ujar Ramsi.

Ramsi mengungkapkan, hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 masih menunjukkan sejumlah tantangan dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Mulai dari pendataan pemilih disabilitas yang belum akurat, keterbatasan juru bahasa isyarat, hingga aksesibilitas tempat pemungutan suara yang belum sepenuhnya ramah bagi kelompok disabilitas. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pekerjaan bersama yang harus terus diperbaiki pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Kampung Pengawasan

Fasilitasi Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas yang dirangkaikan dengan Pencanangan Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Masiaga, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (2/7/2026)

Ia menjelaskan, Kampung Pengawasan Partisipatif menjadi strategi untuk mendekatkan pengawasan pemilu hingga ke tingkat desa sekaligus memastikan hak politik kelompok rentan benar-benar terlindungi. Melalui kolaborasi antara Bawaslu, pemerintah desa, komunitas penyandang disabilitas, dan masyarakat, diharapkan tercipta ekosistem pemilu yang inklusif, transparan, serta bebas dari berbagai bentuk diskriminasi.

Lebih lanjut, Ramsi menekankan pentingnya perubahan paradigma terhadap penyandang disabilitas. Menurutnya, penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek bantuan, melainkan sebagai aktor demokrasi yang mampu berperan aktif dalam pengawasan pemilu. Karena itu, organisasi penyandang disabilitas perlu dilibatkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar demokrasi berjalan lebih bermartabat dan berkeadilan.

Untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2029 yang lebih inklusif, Ramsi mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pemilih disabilitas melalui perbaikan pendataan, penyediaan aksesibilitas pada seluruh tahapan pemilu, penguatan kapasitas relawan pengawas dari kalangan penyandang disabilitas, serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan Kampung Pengawasan sebagai ruang bersama dalam menjaga hak politik setiap warga negara.

"Jadikan Kampung Pengawasan sebagai rumah bagi demokrasi yang inklusif, tempat setiap suara didengar dan setiap warga dihargai. Demokrasi yang bersih dan berkeadilan hanya dapat diwujudkan apabila seluruh elemen masyarakat terlibat tanpa ada yang tertinggal," pungkas Ramsi.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle