Lompat ke isi utama

Berita

Putusan PHPU di MK Di Hadiri Oleh Kordiv Hukum Dan Data

Putusan PHPU di MK Di Hadiri Oleh Kordiv Hukum Dan Data
Kordiv Hukum data dan Informasi Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, menghadiri sidang putusan PHPU di- Mahkamah Konsitusi, Rabu( 07/8/2019). Dalam putusan dengan no Register 78/03-30/PHPU.DPR-DPRD/xvii/2019 DPRD Kota Gorontalo dan DPRD Kabupaten Pohuwato locus PDIP dibacakan oleh Hakim, Prof Saldi Isra dan Anwar Usman. Putusan dari perkara tersebut menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, begitu pula dengan perkara dengan no register 03-08 30/KPU.DPR/DPRD/2017/2019 DPRD Provinsi Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo dibacakan oleh Hakim, Anwar Usman dan Aswanto juga dinyatakan tidak dapat diterima. Sebelumnya, sidang PHPU pileg untuk locus Gorontalo dimulai dari tanggal 11,17,23 Juli 2019, dan diputus pada tanggal 6 -7 Agustus 2019. Sementara Kordiv Hukum data dan Informasi selalu mengikuti sidang tersebut sampai pada akhir penetapan putusan yang berkekuatan hukum tetap
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle