Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Ditandatangani, Bawaslu Gorontalo Siap Action
|
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar bersama Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah menghadiri acara virtual Penandatanganan Peraturan Bersama antara Bawaslu Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, yang digelar di lantai IV Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (20/07/2020).
Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kepolisian Negeri Republik Indonesia Drs. Idham Aziz, M.Si., dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddian sebagai pihak yang menandatangai peraturan bersama, dan dihadiri Pimpinan Bawaslu RI; Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH,MH, Mochammad Afifuddin, S.Th.I.,M.Si, Rahmat Bagja,SH,LL.M dan Fritz Edward Siregar, SH, LL.M Ph.D, serta dihadiri pula Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro. dan pejabat tinggi dari unsur Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan dari masing-masing institusi; Kapolri Idham Aziz dan Jaksa ST. Burhanuddin dan Ketua Bawaslu Abhan. Dalam sambutannya, Abhan menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan merupakan hal yang sangat penting dalam Pilkada karena sebagaimana amanat UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada bahwa penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dilakukan secara bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang diatur melalui Peraturan Bersama. Hal ini tentu dengan Pemilu, yang regulasinya diatur dengan Peraturan Bawaslu.
Menurutnya, dalam Peraturan Bersama yang ditantanda tangani hari ini ada beberapa hal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu; penyesuaian nomenklatur Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu, penambahan jumlah personil penyidik/Polri dan Jaksa dalam konsdisi khusus, penambahan pasal/ketentuan mengenai praperadilan, mekanisme pembahasan Pertama, Kedua dan Ketiga, serta penambahan ketentuan mengenai penanganan tindak pidana pemilihan dalam situasi pandemic covid-19.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo J. Umar Bersama Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah, menyambut baik penanda tanganaganan Peraturan Bersama tersebut, sebagai acuan pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu, dan menyatakan siap untuk menindaklanjutinya sampai dengan tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakana Pilkada yaitu; Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato.