Peningkatan Kapasitas , Ahmad bekali Panwascam materi Penyelesaian Sengketa Cepat.
|
Demi meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Pengawas Kecamatan, Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Abdullah memberikan materi Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah pada seluruh Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Gorontalo pada Rabu (19 /08/2020) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Dalam materinya Ahmad menyampaikan terkait alur dan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam mengajukan sengketa misalnya tentang Subyek atau Legal Standing yang terdiri dari Pemohon dan Termohon. Begitu pula tentang Objek yang akan disengketakan.
Selain hal tersebut Ahmad menyampaikan mekanisme Musyawarah dalam sengketa cepat yang diatur Perbawaslu 2 Tahun 2020. Dalam pokok penjelasannya Panwas Kecamatan memiliki kewenangan untuk memutus Musyawarah penyelesaian sengketa acara cepat.
Selain persoalan teknis, Kordiv Ahmad juga memberikan kesempatan untuk langsung melakukan simulasi terkait dengan sidang penyelesaian sengketa acara cepat yang nantinya akan dilaksanakan oleh Pengawas Pemilihan.
#Salamawas
