Lompat ke isi utama

Berita

Nyanyikan Mars Bawaslu, Bawaslu Provinsi Gorontalo Teguhkan Integritas dan Jiwa Pengabdian

Lagu

Bawaslu Provinsi Gorontalo saat memperdengarkan sekaligus menyanyikan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di lingkungan kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Rabu (1/7/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo memperdengarkan sekaligus menyanyikan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di lingkungan kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Rabu (1/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim, John Hendri Purba, dan Moh. Fadjri Arsyad bersama seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Pelaksanaan Mars Bawaslu diawali dengan penghentian sementara seluruh aktivitas pekerjaan. Seluruh peserta kemudian berdiri dengan sikap sempurna untuk memperdengarkan dan menyanyikan Mars Bawaslu secara bersama-sama sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi sekaligus memperkuat semangat pengabdian dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 tentang memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum secara bergantian di lingkungan Bawaslu. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, serta memperkuat komitmen aparatur Bawaslu terhadap nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat, lagu-lagu nasional diperdengarkan setiap hari Selasa dan Jumat pukul 10.00 waktu setempat, sedangkan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum diperdengarkan setiap hari Rabu pukul 10.00 waktu setempat. Seluruh pegawai diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh khidmat.

Melalui implementasi Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap dapat terus menumbuhkan disiplin, memperkuat rasa memiliki terhadap lembaga, serta meningkatkan semangat kebersamaan seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pengawas pemilu. Kegiatan rutin tersebut juga menjadi momentum untuk meneguhkan integritas, profesionalisme, dan dedikasi seluruh insan Bawaslu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kualitas demokrasi.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle