Nikson Ikut Kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perkin
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu tentang Pedoman penyusunan Perjanjian Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2021 melalui media zoom dengan mengundang sebagai peserta sosialisasi adalah seluruh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Senin (14/06/2021)
Sosialisasi yang mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu yang telah disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Drs. Ferdinand Eskol Tiar Sirait, M.H., M.E., M.Si Bawaslu RI dan diikuti langsung oleh Nikson Entengo sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Kabag Administrasi Admira Wantogia, Koordinator sub Bagian Perencanaan,Keuangan dan BMN Isnawati Makrun, serta Sfat Perencanaan dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo