Lompat ke isi utama

Berita

Nikson Hadiri Rakor Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020.

Nikson Hadiri Rakor Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020.
Kepala Sekretariat Nikson Entengo Menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan anggaran tahun 2020 oleh Bawaslu RI di Harris Hotel dan Residences Riverview Kuta Bali pada Kamis (27/08/2020). Sekretaris Jendral Bawaslu RI Gunawan Suswantoro yang membuka kegiatan tersebut membahas secara teknis beberapa hal krusial seperti Pembentukan Satuan Kerja Bawaslu Kabupaten/kota yang dinilai atas dua indikator yakni indikator utama berupa; Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana; dan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sementara Indikator Tambahan yakni ; Akses Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota; Mitra Kerja Keuangan; Penggunaan Aplikasi Perencanaan dan Keuangan; dan Jumlah Anggaran yang Dikelola. Selain hal tersebut Pelaksanaan Anggaran Hibah menjadi pembahasan yang ditekankan pada aspek pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan berupa yakni: Rekonsiliasi dengan KPPN Mitra Kerja; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan; dan Kesalahan dalam Pencatatan Laporan Keuangan. Sementara dalam penyelenggaraan Tahapan Pilkada Sekjen juga menekankan pada dukungan APD bagi jajaran Adhoc dengan rincian, Rapit Test; Masker Non Medis; Pelindung Wajah; Sarung Tangan Plastik; Hand Sanitizer; Jas Hazmat; dan Penambah Daya Tahan Tubuh. Untuk hal tersebut Sekjend mengingatkan kepada seluruh para Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi dan Koordinator Sekretariat (Korsel) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk cermat mengelola kelengkapan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan Serentak 2020. Karena selain berasal dari APBN Bawaslu pusat bakal melibatkan bagian Pengawasan Internal guna mendeteksi potensi masalah yang muncul dalam pengadaan APD tersebut. Strategi ini menurutnya adalah upaya efisiensi dan menjaga transparansi anggaran yang telah menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama lima kali berturut-turut. Terkait dengan Penghapusan Buku Saksi Peserta Pemilu, dalam arahan beliau Bawaslu Provinsi diminta untuk segera melaksanakan penghapusan sisa Buku Saksi Peserta Pemilu berpedoman PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara sesuai prosedur yang telah diberikan. Beberapa pokok bahasan tersebut akan dikaji dan dievaluasi secara bergantian oleh para pejabat struktural di Bawaslu RI seperti Kepala Biro H2PI Ferdinand Eskol Tiar Sirat dan Kepala Biro Administrasi Dermawan Adhi Santoso yang juga membacakan laporan panitia atas kegiatan tersebut. Kegiatan yang menghadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se Indonesia dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Ariyani tersebut diselengarakan hinggal 3 hari mendatang dan akan ditutup pada Sabtu 29 Agustus 2020. #Salamawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle