Melalui Video Konferensi, Bawaslu Provinsi Gorontalo laksanakan arahan Bawaslu RI.
|
Melalui Video Konferensi Bawaslu Provinsi Gorontalo mengikuti rapat koordinasi bersama Bawaslu RI di ruang sidang Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (17/03/2020).
Beberapa Arahan penting disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan diantaranya upaya pencegahan penyebaran Virus Covid 19 yang ditandai dengan surat edaran nomor 0070 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 terkait Penyesuaian Sistem Kerja dalam upaya Pencegahan Covid 19 dilingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
“Terkait dengan perkembangan Covid 19 kami telah memutuskan mengeluarkan surat edaran dan telah diterima oleh seluruh Bawaslu di daerah. Beberapa poin diantaranya adalah melakukan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah (work from home) sampai tanggal 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut. Prinsipnya, kita harus tetap mempertimbangan faktor keselamatan dan kesehatan jajaran kita, mulai dari pusat sampi tingkat bawahâ€
Abhan yang didampingi Pimpinan Bawaslu lainnya yakni Ratna Dewi Petalolo, Fritz Edwar Siregar, Muh. Afiffudin, Rahmat Bagja dan Sekretariat Jendral Gunawan Suswantoro juga membahas korelasi pencegahan Covid 19 dengan agenda Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pilkada 2020. Menurutnya sampai dengan hari ini Bawaslu masih menunggu tanggapan KPU terkait dengan tahapan Pilkada yang akan ditunda atau tetap diteruskan.
“Saat ini kita memang menunggu putusan KPU terkait Tahapan Pilkada 2020 yang sementara berjalan, Apakah ada penundaan atau berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan, mengingat segala aktivitas tahapan baik itu pengawasan dan Verifikasi yang dilakukan akan melibatkan banyak orangâ€
Sementara Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Gorontalo Rauf Ali, yang didampingi Kordiv Hukum Idris Usuli, Kordiv Sengketa Ahmad Abdullah dan Kepala Sekretariat Nikson Entengo menyatakan siap mengikuti seluruh arahan yang diperintahan oleh Bawaslu RI.
Rauf mengatakan bahwa, agenda rakor yang dilaksanakan Bawaslu RI sangat kostruktif dan efektif. Dimana, selain menjalankan amanah tupoksi sebagai pengawas, juga disarankan unutuk selalu memperhatikan kesehatan diri dari ancaman virus Covid 19.
“ Rakor tersebut sangat konstruktif dan efisien karena selain kita menjalankan amanah tupoksi sebagai pengawas kita juga wajib memperhatikan diri kita, keselamatan dan kesehatan secara dini. Olehnya Surat Edaran Bawaslu RI terkait penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan Covid 19 wajib untuk diberlakun diseluruh satker Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kotaâ€.
#Salamawas.